Mau Kabur Lewat Pintu Belakang F Diringkus Beserta 4,21 Gram Sabu
RIAU24.COM - Upaya pelarian seorang pria yang diduga pengedar sabu berakhir sia-sia. Polisi berhasil meringkus tersangka berinisial F (25) di Desa Selat Baru, Kecamatan Bantan, bersama barang bukti sabu seberat 4,21 gram.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi narkotika di kawasan Jalan Yos Sudarso, Gang Subur, Desa Selat Baru, Kecamatan Bantan.
Dari informasi itu tim gabungan langsung melakukan penyelidikan di lokasi. Sekira pukul 13.30 WIB, kita melakukan penggerebekan di sebuah rumah dicurigai sebagai tempat transaksi narkotika.
"Saat penggerebekan berlangsung, seorang pria berinisial F (25) sempat mencoba melarikan diri melalui pintu belakang rumahnya. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan oleh petugas yang telah mengepung lokasi,"ungkap Kasatnarkoba AKP Tidar Laksono, Minggu 19 April 2026.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa tersangka merupakan seorang mahasiswa yang berdomisili di Jalan Yos Sudarso Gang Subur, Desa Selat Baru, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.
"Dalam penggeledahan di kamar tersangka, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa