Menu

Ketua PAN Bengkalis: Kader PAN Harus Taati Dan Berikan Dukungan ke Kasmarni-Bagus Santoso

Dahari 23 Jun 2020, 14:51
FOTO: Syaukani
FOTO: Syaukani

RIAU24.COM -  BENGKALIS - Salah satu partai politik peraih enam kursi di DPRD Kabupaten Bengkalis. Partai Amanat Nasional (PAN) secara bijak mengambil keputusan dengan dasar argumentasi terhadap Balon Bupati Bengkalis dan Balon Wakil Bupati Bengkalis, Kasmarni-Bagus Santoso.

Tentunya, kondisi perpolitikan sangat mengejutkan menjelang helat pesta demokrasi Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) serentak 2020. Namun, rekomendasi dari DPP PAN Pusat kepada Kasmarni-Bagus Santoso, cukup beralasan. 

Sebab, partai belambang matahari ini, di era kepemipinan Bupati Herliyan Saleh merupakan partai penguasa di negeri junjungan ini.

Walaupun di era kepemimpinan berikutnya, PAN berada pada posisi ketiga dengan peraih enam kursi di legislatif dan harus tersingkir dari Partai PKS dan Golkar. Hingar bingar politik ini makin senter kembali muncul mendekati Pilkada serentak 2020, yang menurut rencana akan berlangsung pada 9 Desember 2020 mendatang.

Kepastian dukungan PAN terhadap pasangan Kasmarni-Bagus Santoso tak mampu dipungkiri. Apalagi peta perpolitikan tentu berubah setelah muncul nama Bagus Santoso, sebagai Balon wakil Bupati Bengkalis mendampingi Kasmarni, istri dari Bupati Bengkalis non aktif Amril Mukminin. 

Bisa dikatakan Amril sendiri merupakan kader Golkar, yang hari ini belum bernasib baik disebabkan tersangkut kasus dugaan korupsi proyek Multiyears dan sedang ditangani Komisi anti rasuah tersebut.

Bicara soal dukungan Parpol, khususnya dari PAN. Ketua DPD PAN Kabupaten Bengkalis Syaukani Alkarim mengatakan, jika PAN hari ini telah mengambil sikap dengan segala pertimbangannya, selain itu juga peran DPP juga sudah bulat, mengalir dari atas hingga ke bawah.

"Kepada saya selaku ketua DPD, DPP PAN sudah memberitahu secara resmi, bahwa PAN menetapkan pasangan Kasmarni dan Bagus Santoso, sebagai calon Bupati dan calon Wakil Bupati Bengkalis untuk Pilkada tahun 2020. DPP juga sudah menyampaikan argumentasi yang menjadi dasar pemberian dukungan terhadap pasangan tersebut,”ujar Syaukani, Selasa 23 Juni 2020.

Syaukani menjelaskan, pasca keluarnya surat keputusan tersebut, kemudian diserahkan langsung oleh Ketua Umum DPP PAN H Zulkifli Hasan, maka semua kader PAN di Kabupaten Bengkalis, wajib menaati dan memperjuangkannya.

“Artinya apa yang menjadi keputusan DPP PAN, harus ditaati dan diperjuangkan semua kader PAN. Mari kita dukung Balon Kasmarni-Bagus Santoso sesuai titah partai,"ucapnya.

Lanjut Syaukani menjelaskan, dinamika internal dalam proses penjaringan, merupakan hal yang biasa. Tapi, ketika keputusan sudah dibuat oleh DPP PAN, maka sudah waktunya dinamika itu berhenti dan semua kader menyatukan kekuatan untuk memenangkan kontestansi Pilkada Bengkalis.

“Sudah waktunya dinamika itu berhenti dan semua kader menyatukan kekuatan untuk memenangkan kontestansi Pilkada Bengkalis, memenangkan pasangan Kasmarni dan Bagus Santoso,”pungkasnya.