Wawan Tidak Terbukti Lakukan TPPU
Wawan Tidak Terbukti Lakukan TPPU (foto/int)
RIAU24.COM - JAKARTA- Adik kandung mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan terbebas dari dakwaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Meski demikian, Wawan terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan di Banten dan Tangerang Selatan.
Baca juga: Kementerian Keuangan Pindahkan 213 Staf ke Direktorat Pajak untuk Tingkatkan Kapasitas Penagihan
zxc1
Wawan pun divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan. Serta pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 58,025 miliar.