Wawan Tidak Terbukti Lakukan TPPU
Wawan Tidak Terbukti Lakukan TPPU (foto/int)
"Mengadili, menyatakan terdakwa Tubagus Chaeri Wardana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tipikor bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu alternatif kedua."
Baca juga: Makin Memanas, Dolar AS Tembus Rp 17.400!
zxc2
Baca juga: Manfaatkan 135 Hektar Lahan, Produktif, Lapas Nusakambangan Dapat Apresiasi dari Titiek Sueharto
"Menyatakan terdakwa Tubagus Chaeri Wardana tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan kumulatif kedua dan ketiga," ujar Ketua Majelis Hakim Ni Made Sudani saat membacakan amar putusan.