Wawan Tidak Terbukti Lakukan TPPU
Wawan Tidak Terbukti Lakukan TPPU (foto/int)
Padahal, pada dua dakwaan TPPU Komisaris PT Bali Pasific Pragama (BPP) itu didakwa melakukan pencucian uang dengan nilai sekitar Rp1,9 triliun.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa PPenuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) yang menuntut Wawan divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun kurungan dan menyita seluruh harga kekayaan Wawan yang diduga diperoleh dari perbuatan pidana senilai Rp 1,9 triliun.
Baca juga: Kementerian Keuangan Pindahkan 213 Staf ke Direktorat Pajak untuk Tingkatkan Kapasitas Penagihan
Baca juga: Sempat Tuai Kontroversi, Pinkan Mambo Akhirnya Diangkat Ivan Gunawan Dari Jalan ke Panggung
Nantinya, Wawan yang saat ini sedang ditahan dalam perkara suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar di Lapas Sukamiskin baru akan menjalani pidana itu setelah selesai menjalani pidana perkara sebelumnya.