Menu

Alasan Sakit, Djoko Chandra Minta Sidang PK Secara Virtual

Bisma Rizal 20 Jul 2020, 22:58
Alasan Sakit, Djoko Chandra Minta Sidang PK Secara Virtual (foto/int)
Alasan Sakit, Djoko Chandra Minta Sidang PK Secara Virtual (foto/int)

RIAU24.COM -  JAKARTA- Buronan kasus dugaan korupsi pengalihan hak tagih (Cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra meminta majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menggelar sidang Peninjauan Kembali (PK) secara virtual.

Hal itu dikarenakan dirinya tidak dapat menghadiri persidangan dikarenakan sakit. Dan sedang menjalani perawatan di Kuala Lumpur, Malaysia.

zxc1

Hal itulah yang diungkapkan oleh kuasa hukum Djoko, Andi Putra Kusuma saat sidang Perdana PK digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/7/2020).

Andi saat sidang berlangsung menyerahkan surat yang  ditandatangani kliennya pada 17 Juli 2020. Dalam surat itu, Djoko meminta maaf tak bisa menghadiri persidangan karena kondisi kesehatan yang menurun.

"Bahwa demi tercapainya keadilan dan tercapainya kepastian hukum saya mohon agar dapat melaksanakan pemeriksaan secara daring atau teleconference," katanya.

zxc2

Mendengar hal tersebut, Majelis Hakim yang diketuai Nazar Effriadi menyebutkan, pihaknya sudah cukup memberi kesempatan kepada pemohon dalam hal ini Djoko Tjandra.

"Dan surat ini tidak memberikan kepastian yang bersangkutan akan menghadiri sidang," jelasnya.

Ia pun meminta Jaksa untuk menyiapkan pendapat tertulis. Hal itu pun disetujui Jaksa melalui musyawarah singkat. "[Pekan depan] mendengarkan pendapat jaksa," katanya.

Sidang sendiri ditunda selama sepekan yakni pada 27 Juli. "Persidangan ditunda ke tanggal 27 Juli 2020. Jam masih sama jam 10.00 WIB. Hadir tidak perlu dipanggil lagi dan supaya tepat waktu," ujar Hakim Nazar.

Djoko sendiri sudah tiga kali tidak hadir dalam persidangannya dan selama itu juga sidang ditunda.

Djoko mengajukan PK atas putusan Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2008 yang menyatakan dirinya bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Putusan MA tersebut merupakan tindak lanjut dari PK yang diajukan oleh jaksa.

Dalam perkara yang menjerat Djoko Tjandra, ia divonis bebas karena tindakannya dalam kasus Bank Bali bukan merupakan perbuatan pidana melainkan perdata. Delapan tahun usai vonis bebas, Kejaksaan Agung mengajukan PK atas putusan bebas Djoko Tjandra ke Mahkamah Agung pada 2008.

MA menerima PK yang diajukan jaksa. Majelis hakim menyatakan Djoko Tjandra bersalah dan menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara. Selain itu, uang miliknya di Bank Bali sebesar Rp546,166 miliar dirampas untuk negara.

Namun, sehari sebelum vonis tersebut, Djoko Tjandra berhasil melarikan diri. Sejumlah pihak menduga Djoko Tjandra berada di Papua Nugini. Ia lantas ditetapkan sebagai buron.