Hingga Juni 2020, DLH Rohul Terima 3 Laporan Pencemaran Lingkungan
Hingga Juni 2020, DLH Rohul Terima 3 Laporan Pencemaran Lingkungan (foto/int)
Dilanjutkannya, sejauh ini, pihak DLH sendiri yang melakukan pemanggilan terhadap dua PKS yang diduga melakukan pencemaran lingkungan tersebut. Bahkan, pihaknya sudah memberikan rekomendasi agar kedua perusahan melakukan perbaikan terhadap wilayah yang tercemar.
"Termasuk untuk segera memperbaiki kerusakan alat pabrik yang menyebabkan pencemaran," sebutnya.
Baca juga: Polsek Tualang Gelar “Minggu Kasih” di GKPI Perawang, Teguhkan Komitmen Jaga Kamtibmas Rumah Ibadah
Baca juga: Tanam Jagung Perkuat Ketahanan Pangan, Kapolsek Rokan IV Koto : Diperkirakan Panen Agustus
Ditanya apakah ada sanksi yang akan diberikan DLH Rohul terhadap perusahaaan yang terkesan nakal tersebut, Muzaiyyinul mengaku bahwa sanksi tetap ada, baik berupa adminitrasi dan paksaan pemerintah.