Menu

Polisi Singapura Tangkap WNI yang Ketahuan Buang Bayi di Tong Sampah, Terancam 7 Tahun Penjara

Riki Ariyanto 30 Jul 2020, 22:56
Polisi Tangkap WNI yang Ketahuan Buang Bayi di Tong Sampah, Terancam 7 Tahun Penjara (Foto/int)
Polisi Tangkap WNI yang Ketahuan Buang Bayi di Tong Sampah, Terancam 7 Tahun Penjara (Foto/int)

RIAU24.COM - Seorang wanita Warga Indonesia (WNI) berusia 29 tahun kedapatan buang bayi dalam tong sampah di Singapura. Polisi setempat dengan mudah mengidentifikasi berkat rekaman CCTV yang ada di sekitar.

Dilansir dari Okezone, polisi Singapura bergerak cepat dan menangkap seorang WNI yang buang bayi di halaman sebuah rumah di Taman Tai Keng, pada Senin malam.

zxc1


Petugas Kepolisian Ang Mo Kioitu kemudian membawa bayi yang masih hidup itu ke Rumah Sakit Perempuan dan Anak KK. Saat ditemukan, kondisi bayi dalam keadaan sehat, tidak mengalami luka.
Halaman: 12Lihat Semua