Menu

Meski Berstatus Buron, Menteri Yasonna Malah Sebut Penerbitan Paspor Djoko Tjandra Sudah Sesuai Aturan

Siswandi 3 Aug 2020, 15:21
Menkum HAM Yasonna Laoly
Menkum HAM Yasonna Laoly

RIAU24.COM -  Sepak terjang terpidana kasus hal tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra, Hingga Saat Ini Masih jadi sorotan. Meskipun yang bersangkutan saat ini sudah mendekam di tahanan

Salah satu yang disorot adalah terkait penerbitan paspor Djoko Tjandra oleh pihak Imigrasi. Pasalnya, paspor itu dibuat saat Djoko Tjandra berstatus buronan.

Menanggapi hal itu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyebut tidak ada yang salah dalam proses penerbitan paspor Djoko Tjandra. Ia malah mengklaim penerbitan paspor itu sudah sesuai aturan yang berlaku.

"Kalau soal Djoko Tjandra biar polisi yang periksa itu, kami penerbitan paspor Djoko Tjandra itu memenuhi persyaratan undang-undang, nggak ada yang salah di situ," lontar Yasonna, Senin 3 Agustus 2020 di Kemenkum HAM, Jalan HR Rasunna Said, Jakarta Selatan.

Dilansir detik, Yasonna menyebut, saat proses penerbitan paspor, di sistem Kemenkum HAM tidak ditemukan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Djoko Thandra. Karena itu, Yasonna mengatakan pihaknya hanya memberikan pelayanan publik sesuai persyaratan.

"Waktu penerbitannya dia punya KTP, kartu keluarga, akta lahir, semua memenuhi syarat. Tidak ada dalam sistem bahwa dia tidak ada DPO atau apa ya diterbitkan anak-anak di bawah yang urus-urus paspor itu, dia lihat memenuhi syarat, itulah pelayanan publik," ujarnya.

"Kalau suatu saat terjadi pelanggaran hukum harus bertanggung jawab. Nggak ada urusan di situ ndak ada masalah. Kita nggak ada masalah di situ. Kalau nanti orang yang sudah penuhi syarat tidak dikasih paspor mencak-mencak pula juga dia. Apakah semua setiap orang pelayanan paspor kau salah, kau salah. Kan begitu. Salah langsung kita cabut ternyata dia tidak menggunakan," ujarnya lagi.

Sebelumnya, proses penerbitan paspor Djoko Tjandra sempat disorot, salah satunya dari anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman. Hal itu dilontarkannya saat rapat dengan Dirjen Imigrasi Jhoni Ginting, beberapa waktu lalu.

Benny menyebut Djoko Tjandra membuat paspor pada akhir Juni 2020.

"(Tanggal) 3 Juli Kejagung (Kejaksaan Agung) kirim surat lagi perihal pencegahan ke luar negeri atas nama Djoko Tjandra. Lalu surat ini ditindaklanjuti Dirjen (Imigrasi) dan buat siar ke seluruh penjuru negara supaya dilakukan pencegahan atas nama Djoko Tjandra. Lalu 23 Juni ada juga paspornya," kata Benny ketika itu.

"Saya tanya Pak Dirjen, Bapak tahu dia (Djoko Tjandra) sudah dapat paspor? Ya Pak Dirjen, tahu kan?" tanya Benny. ***