Menu

Epidemiolog Sebut Inpres Jokowi Soal Protokol Kesehatan Tidak Efektif Tekan Covid-19: Ini Kesalahan Fatal

M. Iqbal 6 Aug 2020, 11:16
Ilustrasi/net
Ilustrasi/net

RIAU24.COM - Presiden Jokowi telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Namun, Ahli epidemiologi Universitas Indonesia, Pandu Riono, menyebutkan jika inpres itu tidak akan efektif dalam menekan angka kasus Covid-19.

"Tidak efektif karena melupakan masyarakat," ujar Pandu dilansir dari Tempo, Kamis, 6 Agustus 2020.

Dia menyebutkan, inpres itu tidak melibatkan masyarakat dalam mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan. Padahal, masyarakat penting dilibatkan untuk menciptakan kepatuhan massal atau mass obedience.

"Masyarakat dilupakan dalam respons pandemi. Ini kesalahan fatal," lanjut Pandu.

Meski diberlakukan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan, Pandu menilai kepatuhan hanya bisa dicapai dengan kesadaran dan keikhlasan dalam menjalaninya.

Menurut Pandu, pemerintah hanya mau menggunakan jalan pintas melalui inpres tersebut. "Bukan jalan yang benar dan bisa berdampak besar," lanjutnya.

Tertuang dalam Inpres protokol kesehatan, sanksi akan dikenakan kepada perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.

"Sanksi berupa (a) teguran lisan atau teguran tertulis; (b) kerja sosial; (c) denda administratif; atau (d) penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha," demikian bunyi salah satu poin Inpres 6/2020.