Dewan Minta Pemkab Rohul Jangan Pilih Kasih Soal Bantuan Kemenkop UKM
Dewan Minta Pemkab Rohul Jangan Pilih Kasih Soal Bantuan Kemenkop UKM (foto/int)
Surat tersebut, perihal Pendataan Program Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro, dalam hal ini untuk mendukung program pemulihan ekonomi pada wabah Pandemi Covid-19 saat ini.
zxc2
Baca juga: Polsek Tualang Gelar “Minggu Kasih” di GKPI Perawang, Teguhkan Komitmen Jaga Kamtibmas Rumah Ibadah
Pada Surat Bupati Rokan Hulu nomor 518/Setda-Diskoptransnaker/10.II tanggal 6 Agustus 2020 tersebut, di poin ke 3 menyebutkan, Pelaku Usaha Mikro tersebut benar-benar memiliki usaha mikro dengan kreteria kekayaan maksimal Rp 50 Juta dan atau memiliki omset maksimal Rp 250 Juta per tahunnya.