Sistem Penggajian KPK Sekarang Rawan Korupsi
Sistem Penggajian KPK Sekarang Rawan Korupsi (foto/int)
"Ini sudah baik, tapi sayangnya PP yang baru itu malah mengubah praktik yang baik dengan sistem penggajian yang bermasalah," tuturnya.
Dalam PP tersebut terdapat Pasal 9 ayat 1 yang bertuliskan; Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang sudah menjadi pegawai ASN diberikan gaji dan tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Sempat Tuai Kontroversi, Pinkan Mambo Akhirnya Diangkat Ivan Gunawan Dari Jalan ke Panggung
zxc2