Sistem Penggajian KPK Sekarang Rawan Korupsi
Sistem Penggajian KPK Sekarang Rawan Korupsi (foto/int)
Kemudian Pasal 9 ayat (2) menyatakan, Dalam hal terjadi penurunan penghasilan, kepada pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi selain gaji dan tunjangan juga dapat diberikan tunjangan khusus yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden.
Syarif menambahkan, model penggajian dengan pecahan tunjangan sulit untuk dikontrol sehingga rawan dikorupsi dan ukurannya tidak jelas.
honor, uang kepanitiaan, uang perjalanan dinas dan lainnya.
Baca juga: Manfaatkan 135 Hektar Lahan, Produktif, Lapas Nusakambangan Dapat Apresiasi dari Titiek Sueharto
Sebagaimana, tunjangan ini dibagi-bagi kembali dalam bentukhonor, uang kepanitiaan, uang perjalanan dinas dan lainnya.