Cek Sabu di Rumah Kosong, Seorang Pengedar Ditangkap
RIAU24.COM - PELALAWAN- Seorang pengedar sabu, BA (32) ditangkap polisi disebuah rumah kosong di Jalan Lintas Timur KM56 Desa Mekar Jaya Kecamatan Pangkalan Kerinci, Rabu, 12 Agustus 2020.
zxc1
"Tersangka kita tangkap disebuah rumah kosong, ketika mengecek barang bukti yang disimpannya disitu," kata Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko melalui Kasubag Humas Iptu Edy Haryanto, Kamis, 13 Agustus 2020.
zxc2
"Hasilnya kita temukan barang bukti diduga sabu 2 paket sedang dan 27 paket kecil," jelas Kasubag Humas Iptu Edy.
Baca juga: Akhirnya Datuk Engku Lela Putra Adukan H Zarmi yang Mengaku Batin Muara Sakal Ke Polres Pelalawan
Edy menambahkan, pihaknya mendapat laporan dari masyarakat, seringnya transaksi narkoba sabu di lokasi tersebut. "Tim opsnal kita melakukan pengintaian, dan mendapati tersangka sedang melakukan pengecekan barang bukti disana," imbuh Edy.Tersangka mengakui, barang bukti tersebut adalah miliknya. Tersangka juga mengakui, ia mendapatkan sabu tersebut dari pak Kus (DPO), yang berada dalam wilayah hukum Siak.
"Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Pelalawan, guna proses hukum lebih lanjut," pungkas Kasubag Humas Iptu Edy Haryanto.