Mau Miliki Uang Khusus Rp 75.000? Ini Jadwal Penukaran Uangnya
Uang khusus pecahan Rp 75.000
5. Data Nama dan NIK yang tercantum pada bukti pemesanan sesuai dengan KTP asli yang dibawa pada saat penukaran.
Baca juga: Kementerian Keuangan Pindahkan 213 Staf ke Direktorat Pajak untuk Tingkatkan Kapasitas Penagihan