Menu

Setelah 8 Bulan 'Menghilang', Harun Masiku Diperkirakan Bakal Segera Nongol, Ini Penyebabnya

Siswandi 26 Aug 2020, 11:29
Harun Masiku
Harun Masiku

Wahyu sendiri telah divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan. Vonis itu lebih rendah dibanding tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut agar Wahyu divonis 8 tahun penjara ditambah denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan. 

Begit upula kader PDI Perjuangan Agustiani Tio Fridelina, yang ikut menerima suap Rp600 juta dari Harun Masiku bersama-sama dengan Wahyu divonis 4 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsidair empat bulan kurungan.  

Vonis itu juga lebih rendah dibanding tuntutan JPU KPK yang meminta agar Agustiani divonis 4,5 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan. 

Trpidana lain, Saeful Bahri, juga sudah divonis 1 tahun dan 8 bulan penjara ditambah denda Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan. ***

Halaman: 12Lihat Semua