Menu

Penyidik Polri Jangan Sembarangan Terima Pengaduan Kasus Peserta Pilkada, Bila Dilanggar, Sanksi Telah Menunggu

Siswandi 4 Sep 2020, 11:12
Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo.Foto: int
Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo.Foto: int

RIAU24.COM -  Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengingatkan seluruh jajaran Polri untuk berhati-hati menerima pengaduan, khususnya bila yang diadukan adalah peserta Pilkada serentak tahun 2020. Hal itu seiring dengan kebijakan Kapolri yang tentang netralitas Polri dalam pelaksanaan Pilkada serentak tahun ini. 

"Memerintahkan seluruh anggota agar mematuhi dan melaksanakan STR Netralitas. Harus betul-betul mencermati setiap laporan yang masuk terkait para balon (bakal calon) dan paslon (pasangan calon) sehingga tidak memunculkan polemik penegakan hukum yang berdampak terhadap balon dan paslon, yang tentunya bisa merugikan balon maupun paslon yang sedang ikut konstestasi Pilkada," ungkap Sigit kepada wartawan, Jumat 4 September 2020.

Dilansir detik, Kabareskrim juga memerintahkan seluruh jajaran di tubuh Polri untuk patuh dan menjalankan Surat Telegram Rahasia (STR) nomor ST/2544/VIII/RES.1.24./2020 yang terbit pada 31 Agustus 2020 kemarin. 

Surat telegram itu dikeluarkan Kapolri Jenderal Idham Azis untuk menjaga netralitas anggota Polri saat Pilkada Serentak 2020, di antaranya ada arahan untuk menunda proses hukum peserta Pilkada 2020.

Ditambahkan Sigit, langkah ini dinilai penting. Sebab, proses hukum yang memunculkan polemik dan membawa dampak yang merugikan peserta Pilkada, akan berdampak terhadap institusi Polri. Dalam hal ini, akan muncul penilaian bahwa Polri terlihat tak netral, sehingga harus dihindari. 

"Ini tentunya akan menimbulkan kesan Polri tidak netral," sambung dia.

Halaman: 12Lihat Semua