Menu

Selama 1 Jam Pengintaian, Pemuda Ini Ditangkap Polisi Bersama 12 Paket Sabu

Dahari 7 Sep 2020, 14:17
Tersangka SA
Tersangka SA

RIAU24.COM - BENGKALIS - Unit Reskrim Polsek Mandau melakukan penangkapan terhadap satu orang diduga pelaku tindak pidana penyalahguna Narkotika jenis sabu.

Pelaku atau tersangka adalah SA (25) warta Jalan Pertanian, Desa Boncah Mahang, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis. SA diringkus Minggu 06 September 2020, pukul 22.00 Wib kemarin.

"Tersangka ditangkap, di Jalan pertanian, RT.03/RW.02, Desa Boncah Mahang, Bathin Solapan dengan barang bukti 12 paket sabu. Satu timbangan digital, Hp merk Xiaomi, satu bungkus plastik klip pembungkus sabu. Dan uang tunai Rp 450.000,- diduga hasil penjualan sabu,"ungkap Kapolsek Mandau Kompol Arvin Hariyadi, Senin 7 September 2020.

Berawal, lanjut Kompol Arvin, team Opsnal gabungan Polres Bengkalis dan Polsek Mandau melakukan penyelidikan tersangka yang diduga sebagai kurir dan juga sebagai penyalahguna Narkotika jenis sabu.

"Setelah melakukan pengintaian selama satu jam, tersangka berada di rumahnya. Kemudian dilakukan penggerebekan di rumahnya dan berhasil menangkap tersangka bersama barang bukti 12 paket sabu dan barang bukti lainnya,"ujarnya.

Tersangka mengakui bahwa sabu milik tersebut diperolehnya dari H (DPO). Kemudian dilakukan pengejaran terhadap H  namun belum berhasil diringkus karena melarikan diri.

Sambungan berita:  
Halaman: 12Lihat Semua