Terpidana Korupsi Bailout Bank Century Ajukan PK
RIAU24.COM - JAKARTA- Terpidana kasus korupsi bailout Bank Century, Budi Mulya mengajukan peninjauan kembali atas putusan kasasinya.
Baca juga: BEM Trisakti Lirik Putusan MK, Sebut Solah-olah Benarkan Cawe-cawe Jokowi di Pilpres 2024
zxc1
Adapun nomor Surat Pengantar yakni, W10.U1/42/HK.05.1/2020.03. Berkas memori PK itu masuk di Kepaniteraan MA pada 24 Februari 2020 dan telah didistribusikan pada 13 Maret 2020.