21 Tahun Lalu MUI Keluarkan Fatwa Hukuman Mati untuk Koruptor
RIAU24.COM - Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), Buya Amirsyah Tambunan menyebut pihaknya mengeluarkan fatwa yang membolehkan hukuman mati terhadap pelaku korupsi dalam kategori tertentu.
Fatwa tersebut tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 10/MUNAS VII/MUI/14/2005 tentang Hukuman Mati dalam Tindak Pidana Tertentu, dikutip dari rmol.id, Selasa 14 Juli 2026.
"MUI sebenarnya sudah mengeluarkan fatwa mengenai hukuman mati bagi pelaku tindak pidana tertentu sejak Munas MUI tahun 2005," ujarnya.
Dalam fatwa itu dijelaskan bahwa hukuman mati dapat diterapkan terhadap kejahatan luar biasa yang memenuhi ketentuan syariat Islam, dengan mempertimbangkan kemaslahatan serta tegaknya keadilan.
Hanya saja, fatwa tersebut belum dapat diterapkan secara otomatis karena tidak memiliki kekuatan mengikat seperti undang-undang.
Tambahnya, fatwa MUI berbeda dengan undang-undang.