Menu

Dua Karyawan Grand Central Imperial KTV dan Wanita Cantik Ini Ditetapkan Sebagai Tersangka

Khairul Amri 17 Sep 2020, 21:55
Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka karena kedapatan miliki narkoba di GC Imperial KTV Pekanbaru.
Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka karena kedapatan miliki narkoba di GC Imperial KTV Pekanbaru.

RIAU24.COM - PEKANBARU - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau akhirnya menetapkan status tersangka pada tiga orang yang diamankan di Grand Central Imperial KTV, Kamis, 17 September 2020.

Ketiganya diamankan tim khusus Ditresnarkoba Polda Riau di Room Suite 4 di Basment Hotel Grand Central Jalan Sudirman Pekanbaru.

Tersangka berinisial Pe bekerja sebagai waitres, Ha bekerja sebagai operator musik dan seorang wanita cantik berinisial Ha alias Lisa sebagai pemandu lagu (LC).

Wakil Direktur Resnarkoba Polda Riau AKBP Christian Ronny mengatakan penetapan status 3 orang tersangka ini, setelah gelar perkara yang sudah memenuhi unsur pidananya. Sehingga penyidik menaikannya ke tahap tingkat penyidikan. 

"Tiga orang itu, sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Saat ini kasusnya sudah naik ketingkat penyidikan," ungkapnya.

Diterangkannya, barang haram tersebut berasal dari dalam GC Imperial KTV itu. Awal kasusnya terungkap berdasarkan adanya informasi ada peredaran narkoba di tempat hiburan tersebut, maka langsung dilakukan penulusuran.

"Barang bukti itu (5 butir pil ekstasi,red) kita dapatkan langsung dari tangan 3 orang tersangka itu. Awalnya dari tangan LC itu yang dia dapatkan dari tangan Pa (waitres,red) dan Awi (operator,red)," sebut Ronny.

Mantan Kapolres Inhil ini menyebutkan saat ini, penyidik masih terus menggali hasil keterangan para tersangka.

Diberitakan sebelumnya, Polda Riau menurunkan tim khususnya ke tempat hiburan malam di Jalan Sudirman, tepatnya di Basement Hotel Grand Central Imperial KTV Room Suite-4, Selasa (15/9/2020) dinihari lalu.

Hasilnya, aparat menemukan barang bukti diduga 5 butir pil ekstasi (Marvel) dari 3 orang dua pria dan satu wanita.