KPK Gadungan Manfaatkan Pergelaran Pilkada 2020
KPK Gadungan Manfaatkan Pergelaran Pilkada 2020 (foto/int)
Saat ini, terdapat pelaku kejahatan, kata Firli, dengan mengaku sebagai pegawai KPK dan mitra KPK yang bisa membantu mengisi LHKPN dengan bayaran.
LHKPN sendiri adalah syarat pencalonan bagi calon kepala daerah untuk mengikuti Pilkada.
Baca juga: Manfaatkan 135 Hektar Lahan, Produktif, Lapas Nusakambangan Dapat Apresiasi dari Titiek Sueharto
Baca juga: Makin Memanas, Dolar AS Tembus Rp 17.400!
Padahal, kata Firli, sesuai dengan Surat Edaran Pimpinan KPK Nomor 07.1 Tahun 2020 tanggal 31 Maret 2020, penyampaian LHKPN wajib dilaksanakan secara online melalui elhkpn.kpk.go.id dan gratis alias tidak dipungut biaya apa pun.