Menu

Lebih Dari 30 Perusahaan di Jakarta Tutup Sementara Setelah PSBB Diberlakukan Kembali

Devi 21 Sep 2020, 10:00
Lebih Dari 30 Perusahaan di Jakarta Tutup Sementara Setelah PSBB Diberlakukan Kembali
Lebih Dari 30 Perusahaan di Jakarta Tutup Sementara Setelah PSBB Diberlakukan Kembali

RIAU24.COM - Pemerintah Jakarta telah menutup sementara 37 perusahaan yang berbasis di kota itu sejak pembatasan skala besar penuh (PSBB) diberlakukan kembali di ibu kota awal pekan ini karena meningkatnya kasus COVID-19.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, pihaknya telah memeriksa protokol COVID-19 di 287 perusahaan di seluruh kota. Berdasarkan pemeriksaan, 37 perusahaan di ibu kota diperintahkan untuk tutup sementara menyusul laporan kasus COVID-19 yang dikonfirmasi dan rendahnya kepatuhan terhadap protokol kesehatan.

"Hingga hari kelima PSBB, 37 perusahaan telah ditutup sementara," kata Andri dalam keterangannya, Sabtu seperti dikutip kompas.com.

Dia mengatakan, 17 dari 37 perusahaan ditutup sementara setelah beberapa karyawan diketahui mengidap COVID-19.

Namun, Andri tidak mau mengungkapkan nama-nama perusahaan tersebut. Agensi tersebut sebelumnya mendirikan saluran online, bit.ly/covid19perusahaan, di mana karyawan dapat melaporkan kasus COVID-19 yang mungkin dan terkonfirmasi di tempat kerja mereka.

“Dengan ini saluran ini kami buka untuk masyarakat luas agar mereka bisa melaporkan kondisi kantornya. Kanal ini menjadi rujukan pemeriksaan kami, ”kata Andri, Jumat.

Pemerintah provinsi memberlakukan kembali PSBB pada hari Senin untuk menahan penyebaran COVID-19, karena jumlah kasus terus melonjak di seluruh ibu kota. Pembatasan akan tetap berlaku hingga 27 September dan dapat diperpanjang setelah itu.

Selama PSBB, tempat kerja di 11 sektor penting - termasuk kesehatan, makanan, energi, komunikasi, keuangan, logistik, dan ritel kebutuhan sehari-hari - hanya diperbolehkan beroperasi pada 50 persen dari kapasitas biasanya. Sementara itu, perusahaan swasta di luar sektor tersebut, serta kantor pemerintah, harus menerapkan kebijakan bekerja dari rumah dan memperbolehkan tidak lebih dari 25 persen pekerjanya bekerja di kantor pada waktu yang bersamaan.