Menu

Politisi Gerindra Suhaidi Dukung Konser Ditiadakan Dalam Pilkada 2020

Riko 24 Sep 2020, 13:35
Suhaidi
Suhaidi

Berikut bunyi PKPU Nomor 13 Tahun 2020: 

Pasal 88C

(1) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon, Tim Kampanye, dan/atau pihak lain dilarang melaksanakan kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf g dalam bentuk:

a. rapat umum;

b. kegiatan kebudayaan berupa pentas seni,
panen raya, dan/atau konser musik;
Halaman: 123Lihat Semua