KPK Tetapkan Asisten II Sekda Lampung Sebagai Tersangka
KPK Tetapkan Asisten II Sekda Lampung Sebagai Tersangka (foto/int)
RIAU24.COM - JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Kadis Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan, Hermansyah Hamidi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Baca juga: Makin Memanas, Dolar AS Tembus Rp 17.400!
zxc1
Baca juga: Dari Ambisi 3 Periode sampai Dinasti Politik, Eks Penasihat Spiritual Jokowi Bicara Blak-blakan
Menurut Deputi Penindakan KPK Karyoto, Hermansyah diduga menerima hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Selatan tahun anggaran 2016 dan 2018.