Menu

KPK Tetapkan Asisten II Sekda Lampung Sebagai Tersangka

Bisma Rizal 25 Sep 2020, 05:22
KPK Tetapkan Asisten II Sekda Lampung Sebagai Tersangka (foto/int)
KPK Tetapkan Asisten II Sekda Lampung Sebagai Tersangka (foto/int)

RIAU24.COM -  JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Kadis Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan, Hermansyah Hamidi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Saat ini, Hermansyah Hamidi menjabat sebagai Asisten II Sekda Lampung Selatan.

zxc1


Menurut Deputi Penindakan KPK Karyoto, Hermansyah diduga menerima hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Selatan tahun anggaran 2016 dan 2018.
Halaman: 12Lihat Semua