Menu

Pj Bupati Bengkalis : Jika Ada ASN Yang Tidak Netral Maka Akan Diproses Sesuai Aturan

Dahari 29 Sep 2020, 13:57
Penjabat Bupati Bengkalis Syahrial Abdi
Penjabat Bupati Bengkalis Syahrial Abdi

RIAU24.COM - BENGKALIS - Penjabat Bupati Bengkalis Syahrial Abdi menegaskan bahwa, terkait tidak Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada pilkada Bengkalis 2020 ini maka akan di proses sesuai aturan yang sudah berlaku.

Hal tersebut disampaikan Syahrial Abdi saat diwawancarai Riau24.com usai melakukan kunjungannya di kantor Bawaslu Bengkalis Jalan Antara, Selasa 29 September 2020.

"Setelah kami melakukan kunjungan ke kantor Bawaslu Bengkalis, dan menggali informasi bahwa, saat ini yang ditangani pihak Bawaslu ada 5 kasus pada pilkada Bengkalis ini. Dan kami harapkan harus ditindak lanjuti, jangan diragukan lagi. Kita minta setiap pertemuan kasus harus ditindak lanjuti sesuai aturan yang berlaku,"tegas Syahrial Abdi.

Menurut Syahrial Abdi, dengan adanya informasi pertama jika ada hal hal terkait dengan ASN yang terlibat maka untuk segera di proses. 

"Karena ASN dibawah kendali kami. Dan soal Netralitas ini, kami penjabat Bupati Bengkalis sudah mengumpulkan setiap kepala Dinas dan para Camat. Setelah ini kami juga akan mengumpul kan seluruh kepala Desa, agar selalu netral pada pilkada ini,"ucapnya.

"Kalau tindakan tegas, memang sudah ada ketentuan nya, proses harus dijalankan, dan ketika menyangkut dengan kepegawaian untuk segera laporkan. Ini akan kami sampaikan ke komisi ASN dan dari rekomendasi itu, maka sanksi sanksi baru akan dijalankan,"ujarnya.

"Maka dari itu, sekarang ini sudah ada aturannya, dan kita tetap akan mengikuti aturan yang berlaku. Mari kita tegakkan aturannya,"tegasnya lagi.

Seperti diketahui bersama bahwa, aparatur sipil negara (ASN) pada pilkada Bengkalis harus menjaga netralitasnya. Posisi ASN rentan dimanfaatkan untuk kepentingan politik calon kepala daerah, dimanfaatkan untuk mendukung calon. 

Disamping itu, ASN harus berdiri untuk semua golongan dan kelompok dan tugas ASN adalah melayani masyarakat bukan kepentingan politik. Netralitas ASN harus ditegakkan, semua pegawai yang bekerja untuk negara agar tidak terjadi malpraktik politik yang akan mencedrai demokrasi.