Menu

Polres Rohul Tangkap Pengedar Sabu, Narkoba Didapat Dari Seorang Napi Lapas Kelas IIB Pasir Pengaraian

Riki Ariyanto 1 Oct 2020, 13:02
Polres Rohul Tangkap Pengedar Sabu, Narkoba Didapat Dari Seorang Napi Lapas Kelas IIB Pasir Pengaraian (foto/amsur)
Polres Rohul Tangkap Pengedar Sabu, Narkoba Didapat Dari Seorang Napi Lapas Kelas IIB Pasir Pengaraian (foto/amsur)

RIAU24.COM - ROKAN HULU- Sebanyak 13 Paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 80 gram disita Sat Narkoba Polres Rokan Hulu (Rohul) dari  seorang terduga pengedar inisial AM alias Ladin (35).

Mirisnya, paket sabu-sabu yang rencananya akan di edarkan Ladin yang diketahui merupakan warga Desa Menaming, Kecamatan Rambah di wilayah Pasir Pengaraian itu, diperloleh Ladin dari seorang Narapidana Lembaga Pemasyarakat  (Lapas) Kelas IIB Pasir Pengaraian berinisiap IRL.

zxc1


Dengan terungkapnya perkara ini, menimbulkan asumsi bahwa, meski dalam menjalani hukuman, Napi di Lapas Klas II B Pasir Pengaraian, tetap bisa mengendalikan peredaran narkoba.
Halaman: 12Lihat Semua