Menu

Polres Rohul Tangkap Pengedar Sabu, Narkoba Didapat Dari Seorang Napi Lapas Kelas IIB Pasir Pengaraian

Riki Ariyanto 1 Oct 2020, 13:02
Polres Rohul Tangkap Pengedar Sabu, Narkoba Didapat Dari Seorang Napi Lapas Kelas IIB Pasir Pengaraian (foto/amsur)
Polres Rohul Tangkap Pengedar Sabu, Narkoba Didapat Dari Seorang Napi Lapas Kelas IIB Pasir Pengaraian (foto/amsur)

RIAU24.COM - ROKAN HULU- Sebanyak 13 Paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 80 gram disita Sat Narkoba Polres Rokan Hulu (Rohul) dari  seorang terduga pengedar inisial AM alias Ladin (35).

Mirisnya, paket sabu-sabu yang rencananya akan di edarkan Ladin yang diketahui merupakan warga Desa Menaming, Kecamatan Rambah di wilayah Pasir Pengaraian itu, diperloleh Ladin dari seorang Narapidana Lembaga Pemasyarakat  (Lapas) Kelas IIB Pasir Pengaraian berinisiap IRL.

zxc1

Dengan terungkapnya perkara ini, menimbulkan asumsi bahwa, meski dalam menjalani hukuman, Napi di Lapas Klas II B Pasir Pengaraian, tetap bisa mengendalikan peredaran narkoba.

Kapolres Rohul AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat, SIK melalui Paur Humas Ipda Totok Nuridianto, SH mengatakan, terbongkarnya perihal adanya peredaran Narkotika dari Lapas Pasir Pengaraian itu berawal dari tertangkapnya seorang terduga kurir sabu sabu inisial DN (39).

zxc2

Bermula pada Jumat (25/9), Sat Narkoba Polres Rohul menerima informasi bahwa di Desa Menaming, Kecamatan Rambah ada seorang terduga pengedar sabu-sabu yang kerap melakukan transaksi.

Menindaklanjuti itu, Kasat Narkoba Polres Rohul AKP Masjang memerintahkan anggota lakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku inisial DN. Namun, darinya Polisi tidak menemukan adanya barang butkti.

"Pengakuan DN, beberapa waktu lalu memang ada disuruh oleh Ladin untuk menjemput paket sabu-sabu. Dan sudah diserahkan kepada Ladin," ucap Ipda Totok, Rabu (30/9).

Mendengar pengakuan DN, Sat Narkoba langsung melakukan perburuan terhadap Ladin, yang diketahui berada di rumah mertuanya di Desa Menaming.

Saat ditangkap di rumah mertuanya, sambung Ipda Totok, Ladin tidak melakukan perlawanan. Darinya, disita barang bukti berupa 13 paket sabu-sabu seberat 80 gram, Handpone Nokia dan uang hasil penjuqlan sabu senilai Rp 1 juta.

"Pengakuan Ladin, paket sabu itu dia beli dari seorang Napi Narkoba di Lapas Klas IIB Pasir Pengaraian inisial IRL,"tutup Ipda Totok. (Amsur)