Menu

Penyebar Hoaks UU Ciptaker Diringkus, Iwan Sumule: Apa Dasarnya? Naskahnya Saja Masih Misteri, Pak Presiden Sudah Baca?

Siswandi 11 Oct 2020, 22:19
Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) Iwan Sumule. Foto: int
Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) Iwan Sumule. Foto: int

RIAU24.COM -  Kabar penangkapan seorang wanita berinisial VE di Makassar, Sulawesi Selatan, karena diduga menyebarkan informasi palsu mendapat perhatian khusus dari Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) Iwan Sumule.

Untuk diketahui, saat ini wanita yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka penyebaran hoaks alias kabar bohong terkait Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Keanehan yang dimaksud Iwan Sumule, dirinya menilai tidak ada dasar yang bisa dijadikan aparat dalam menetapkan wanita tersebut tersangka. Sebab, draf yang menjadi dasar penetapan tersangka masih misteri. 

“Ibu yang dijemput paksa dan ditangkap polisi karena buat hoax soal UU Omnibus Law semestinya dibebaskan. Karena tak bisa dikatakan membuat hoaks, sebab naskah aslinya tidak ada,” ujarnya dilansir rmol, Minggu 11 Oktober 2020.

“Atas dasar apa polisi menyatakan hoaks?,” ujarnya lagi. 

Sentilan pun ditujukan Iwan Sumule kepada Presiden Jokowi. Dia khawatir, jangan-jangan mantan walikota Solo itu juga belum membaca naskah lengkap Omnibus Law UU Ciptaker. 

Halaman: 12Lihat Semua