Menu

Unjuk Rasa Berkepanjangan Bukti Omnibus Law Cipta Kerja Ditolak Publik, Demokrat dan PKS Disarankan Tempuh Langkah Ini

Siswandi 16 Oct 2020, 10:43
Ilustrasi
Ilustrasi

RIAU24.COM -  HCiptaker dotolak, ingga saat ini aksi unjuk rasa menolak Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja masih terus berlangsung di berbagai daerah di Tanah Air. 

Menurut pemerhati Hukum Tata Negara, Said Salahudin, untuk mencegah aksi unjuk rasa berkepanjangan, Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera bisa melakukan langkah Lagislative Review.

"Unjuk rasa besar-besaran menolak omnibus law yang tak kunjung berhenti belakangan ini kan jelas menunjukan adanya kebutuhan hukum dari masyarakat untuk membatalkan UU Cipta Kerja," ujarnya, dilansir rmol, Jumat 16 Oktober 2020. 

Menurutnya, keberpihakan PKS dan Partai Demokrat pada perjuangan rakyat yang menolak UU Cipta Kerja perlu dilanjutkan di DPR.

"Keduanya bisa mengambil peran sebagai inisiator pembatalan UU Cipta Kerja melalui proses Lagislative Review," terangnya lagi. 

Menurut Said, PKS dan Demokrat tidak bisa berhenti hanya pada sikap menolak. Tapi harus meyakinkan publik atas sikapnya dengan cara Lagislative Review atau menggagas pembentukan sebuah undang-undang baru. 

"Undang-undang baru yang saya maksudkan adalah sebuah undang-undang yang kira-kira judulnya adalah 'undang-undang tentang pencabutan atas UU Cipta Kerja'," terangnya.

Di dalam undang-undang baru itu, lanjut Said, PKS dan Demokrat tidak perlu memuat banyak norma. Melainkan cukup dimuat beberapa pasal yang pada pokoknya menyatakan bahwa UU Cipta Kerja dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh undang-undang baru tersebut. 

Ditambahkannya, sebagai partai politik yang memiliki kursi di parlemen, PKS dan Demokrat memiliki kewenangan untuk itu. Dalam hal ini, kader-kader mereka di DPR memiliki hak konstitusional untuk mengajukan usul Rancangan Undang-Undang (RUU). "Hak itu dijamin oleh Pasal 21 UUD 1945," tuturnya. 

Selain itu, Said menilai upaya hukum tersebut bisa mencegah berlanjutnya aksi dari masyarakat.  ***