Menu

Mulai Hari Ini 1.290 PPS umumkan DPT Pilkada Serentak Riau 2020

Riko 28 Oct 2020, 17:42
Foto (internet)
Foto (internet)

RIAU24.COM - 9 kabupaten/kota pelaksana Pilkada Serentak 2020 se Riau mulai mengumumkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang akan digunakan pada hari pencoblosan tanggal 9 Desember 2020. Sesuai tahapan yang ditetapkan dalam PKPU Nomor 5 tahun 2020 Pengumuman DPT oleh DPS dilakukan sejak tanggal 28 Oktober sampai 6 Desember 2020 mendatang.

"Pengumuman ini untuk memenuhi prinsip transparansi sebagai salah satu prinsip dalam menciptakan DPT Berkualitas. Masyarakat dipersilahkan cek nama masing-masing dalam DPT yang diumumkan oleh PPS di tempat-tempat strategis disetiap desa/kelurahan, " kata komisioner KPU Riau Abdul Rahman. Rabu 28 Oktober 2020.

Dan jika tidak menemukan namanya maka silahkan melapor ke PPS bersangkutan untuk didaftar dalam Dafar Pemilih Tambahan atau DPTb. Masyarakat juga tetap bisa memberikan masukan terkait DPT ini jika menemukan pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat (TMS) dan/atau pemilih ganda.  

"Bagi pemilih yang kemungkinan besar tidak akan menggunakan hak pilihnya di TPS tempatnya terdaftar karena sesuatu alasan yang dibenarkan Undang-undang maka dapat mengurus menjadi Pemilih Pindah (DPPh) dengan melapor ke PPS asal atau PPS tujuan untuk diberikan Formulir A5 sebagai bukti telah dibolehkan memilih pada TPS tujuan. Tahapan ini berlangsung sampai 3 hari sebelum hari H pencoblosan, "jelasnya.

"Dimohon kepada warga di 9 kabupaten/kota yang akan melaksanakan Pilkada Serentak 2020 agar dapat proaktif untuk melihat pengumuman agar jika ada persoalan data pemilih dapat diantisipasi sejak dini, "pintanya.