Menu

Tim Harimau Kampar Gulung Bandar Narkoba, 2 Pelaku Dan 20 KG Sabu Diamankan, 2 Pelaku Meninggal

Khairul Amri 9 Nov 2020, 19:15
Foto. Istimewa
Foto. Istimewa

RIAU24.COM - Pekanbaru - Tim Harimau Kampar Polda Riau yang dibentuk setahun yang lalu oleh Kapolda Irjen Pol Agung Setia Imam Effendi SH SIK MSI, kembali ukir prestasi. 

Tim ini berhasil mengungkap kasus tindak pidana Narkotika jenis Sabu pada Senin dini hari tadi (9/11) Jam 02.00 WIB di 2 lokasi berbeda yakni dijalan Arifin Ahmad sepahat Kecamatan Bukit Batu Kabupaten Bengkalis dan di Kaanzaha kost Pelalawan dijalan Akasia Kabupaten Pelalawan, yang dikendalikan oleh SE, seorang narapidana narkoba di Lapas Pekanbaru (meninggal dunia karena sakit).

Pelaku yang berhasil diamankan atas nama SB, pria berusia 50 tahun yang mengaku sebagai pekerja Swasta dan beralamat di jalan samsudin Kelurahan Pergam Kecamatan Rupat Selatan Kabupaten Bengkalis dan SS

yang mengaku sebagai Kordinator Survey Calon Bupati beralamat dijalan R. Sembiring Blok A No 6 Kelurahan Nagapita Kecamatan Siantar Martoba kota Pematang Siantar serta HE, yang beralamat dijalan Kulim Kecamatan Tenayan Raya Pekanbaru (meninggal dunia).

Dari para Tersangka, Tim berhasil mengamankan 20 (dua puluh) bungkus Besar Teh Hijau yang dibungkus menggunakan bungkusan milo yang setelah dicek ternyata berisi Narkotika jenis sabu yang dimasukkan dalam 2 karung dan masing masing karung berisi 10 bungkus, juga turut diamankan 1 ( satu ) unit mobil avansa warna hitam dg Plat nomer BM 1103 VV, 1 ( satu ) unit Toyota yaris BK 1375 WA, 3 (tiga) Unit handphone nokia warna hitam, 2 (dua) Unit hp android jenis samsung dan merk Nuqiq buatan malaysia, 1 (satu) buah dompet warna hitam berisi 1 (satu) unit ATM BTN dan 1 (satu) ATM Mandiri.

Berbekal informasi yang diberikan oleh masyarakat dihari Jum'at (23/10) yang lalu, Tim Harimau Kampar  Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau perihal akan adanya seseorang yang akan membawa Narkoba dari Rupat ke Kota Dumai.

Informasi yang sangat berharga tersebut ditindaklanjuti oleh tim dengan melakukan penyelidikan selama lebih kurang 14 hari di wilayah pulau Rupat Bengkalis dan Kota Dumai. Hingga akhirnya dihari Senin (9/11) team Hariamau Kampar yang di back up oleh Satuan Narkoba Polres Dumai melakukan  pembuntutan terhadap mobil yang dicurigai, jenis avanza warna hitam BM 1103 VV yang berisi 2 (dua) orang Pelaku, setelah sampai dijalan Arifin Ahmad Sepahat Kecamatan Bukit Baru Bengkalis dilakukan upaya penghadangan terhadap Mobil alvansa hitam  BM 1103 VV.

Namun para pelaku mencoba melarikan diri (tidak mengindahkan peringatan petugas) dengan cara menyerempet  mobil tim dan menabrak depan mobil petugas sehingga diambil tindak tegas dan terukur dengan tembakan kearah kendaraan tersebut dan mengenai pelaku yang mengemudikan kendaraan tersebut.

Selanjutnya Tim menangkap tersangka SB  yang posisinya berada disamping pengemudi dan setelah dilakukan penggeledahan kendaraan didapati barang bukti 20 kg narkotika jenis shabu.

Berdasarkan keterangan dari tersangka SB, selanjutnya  Tim melakukan penggembangan ke wilayah Polres Pelalawan, tepatnya sebuah Kos home stay di kabupaten Pelalawan  dan berhasil melakukan penangkapan tersangka SS  yang berperan sebagai pengawal dan juga mengaku sebagai anggota Polisi dan Anggota BNN yang mendapatkan upah Rp 40 Juta. 

Dari tersangka SD, tim berhasil mengamankan  1 (satu) buah mobil Toyota yaris  BK 1358 WA dan 2 ( dua ) buah unit handphone.

Kapolda Riau saat menggelar konferensi pers menjelaskan adanya modus baru dari kegiatan yang dilakukan para pelaku, diantaranya dengan membungkus barang bukti dengan kemasan milo. Dan pelaku mengaku sebagai anggota Polri.

“Hari ini Tim Harimau Kampar berhasil mengungkap kasus narkoba diwilayah Bengkalis dan Pelalawan pada jam 02.00 td, ini melibatkan 4 pelaku, 2 diantaranya meninggal dunia. Para pelaku menggunakan cara baru yaitu membungkus barang bukti dengan bungkusan milo, dan salah satu pelaku SS ini mengaku sebagai anggota Polri dan kendaraan ini rencananya akan diganti dengan plat dinas Kepolisian”, papar Irjen Agung.

“Kita melakukan penghadangan dari rencana bandar memasukan 20 kg sabu ke Pekanbaru dan kita tahu bahwa yang bersangkutan sudah menyiapkan untuk memasukan barang ini dari bengkalis tepatnya di kec. bukit batu dengan cara yang sudah semakin baik memperbaiki cara2 lama yang bisa kita endus, mereka melakukan upaya dengan lebih rapi lagi yaitu dengan menyiapkan pengamanan wilayah dan rute perjalanan dari bengkalis menuju pekanbaru supaya aman”, lanjut Irjen Agung

SE, Seorang naraidana narkoba di Lapas Pekanbaru sebagai pengendali upaya memasukan barang haram ini dari bengkalis menuju kepekanbaru dengan bekerja sama dengan SB dan HE. Mereka telah2 kali mencoba namun gagal dan ini adalah upaya ke 3 dengan mengajak SS untukmengawal.

“SS ini yang mengatur dan memastikan bahwa di perjalanan sudah diamankan semua sampai ke Pekanbaru”, terang Agung.

Namun saya yakinkan bahw kita akan lakukan pengejaran dan menemukan para pelaku dimanapun mereka bersembunyi”, tutupnya

Para pelaku disangkakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan Ancaman Hukuman mati atau penjara paling singkat 5 (lima) tahun, paling lama 20 (dua puluh) tahun.