Menu

Tegas, Imam Besar Al-Azhar Larang Muslimah Nikahi Non-Muslim

Riko 19 Nov 2020, 11:05
Ahmed Tayyib (net)
Ahmed Tayyib (net)

RIAU24.COM - Imam Beaar Al-Azhar, Ahmed Tayyib, angkat bicara soal pernyataan kontroversial seorang profesor Pemikiran dan Filsafat Islam Universitas Azhar Amena Nosair tentang pernikahan wanita Muslim dengan pria non-Muslim. Menurut Syekh Ahmed Tayyib, pernikahan beda agama antara Muslimah dengan non-Muslim merupakan pernikahan terlarang.

Dilansir Republika dari Egypt Independent, Kamis 19 November 2020, menurut dia, Islam melarang pernikahan wanita Muslim dengan non-Muslim. Sebagaimana diketahui, Nosair telah memicu perdebatan sengit di kalangan pengguna media sosial setelah menyatakan dalam sebuah wawancara bahwa tidak ada dalam Islam ajaran yang menghalangi seorang wanita Muslim untuk menikah dengan pria non-Muslim.

Menanggapi pertanyaan dari anggota Parlemen Jerman pada Maret 2016, Syekh Ahmed Tayyib mengatakan bahwa Islam melarang seorang wanita Muslim menikah dengan non-Muslim, karena tidak ada kasih sayang dalam pernikahan ini.

“Seorang non-Muslim tidak percaya pada Nabi Muhammad, dan agamanya tidak memerintahkan dia untuk memungkinkan istrinya yang Muslim,” kata dia.

Ia menyimpulkan bahwa sang suami, dalam hal ini, menyakiti moral istrinya dengan tidak menghormati agamanya, nabinya, dan hal-hal sakralnya. Menurut Syekh Ahmed, pernikahan dalam Islam bukanlah kontrak sipil seperti halnya warga negara, melainkan ikatan agama berdasarkan kasih sayang antara keduanya yang hendak bermuara ke surga.

Namun, lanjutnya, seorang pria Muslim boleh menikahi wanita non-Muslim, karena Islam memerintahkan seorang pria Muslim untuk mengizinkan istrinya yang non-Muslim untuk menjalankan agamanya dengan bebas. Oleh karena itu, lanjutnya, pernikahan harus dipastikan kasih sayang dan rasa hormat dalam pernikahan.

Halaman: 12Lihat Semua