Menu

Staf Khusus KPK Adalah Pemborosan, ICW: Dewas Turun Dong

Bisma Rizal 19 Nov 2020, 14:49
Staf Khusus KPK Adalah Pemborosan, ICW: Dewas Turun Dong (foto/int)
Staf Khusus KPK Adalah Pemborosan, ICW: Dewas Turun Dong (foto/int)

RIAU24.COM - Kehadiran Staf Khusus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai sebagai pemborosan anggaran. Sebagaimana, jabatan tersebut tertuang dalam Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK memboroskan anggaran.

Menurut Peneliti Indonesia Coruption Wacth (ICW) Kurnia Ramadhana, kalau dilihat dari kriteria keahlian staf khusus tersebut sudah dimiliki oleh  setiap bidang kerja di KPK.

zxc1

"Jika dilihat dalam Pasal 75 Ayat (2) PerKom 7/2020, segala keahlian yang mesti dimiliki oleh staf khusus pada dasarnya sudah ada di setiap bidang kerja KPK. Jadi, ICW menilai kebijakan ini hanya pemborosan anggaran semata," kata Kurnia, Kamis (19/11/2020).

Kurnia menambahkan, dalam Pasal ini staf khusus paling banyak lima orang dengan keahlian meliputi bidang teknologi informasi, sumber daya alam dan lingkungan, hukum korporasi dan kejahatan transnasional, manajemen dan sumber daya manusia, eknomi dan bisnis, dan/atau keahlian lain sesuai kebutuhan KPK.

Dirinya pun mempertanyakan, apa urgensi memasukan staf khusus dalam lembaga anti korupsi tersebut.

zxc2

Ia berpendapat, masalah yang ada di KPK saat ini bukanlah kebutuhan staf khusus melainkan perbaikan di tingkat pimpinan.

Sebab, menurut Kurnia, kebijakan yang dihasilkan oleh pimpinan KPK kerap bernuansa subjektif tanpa diikuti dengan rasionalitas.

"Jadi, sekalipun ada staf khusus, akan tetapi tindakan maupun pernyataan Pimpinan masih seperti saat ini, tidak ada gunanya juga," ujar Kurnia.

Ia pun meminta Dewan Pengawas turun tangan dengan memanggil Pimpinan KPK untuk mengklarifikasi keluarnya Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2020 itu yang dinilainya melenceng dari penguatan KPK.

Pasal 75 Ayat (1) Perkom Nomor 7 Tahun 2020 menyatakan, staf khusus merupakan pegawai yang memiliki keahlian khusus, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada pimpinan.

Pasal 76 Ayat (1) kemudian menyatakan, staf khusus mempunyai tugas memberikan telaah, rekomendasi, dan pertimbangan terkait isu strategis pemberantasan korupsi sesuai bidang keahliannya.