Menu

Terbukti Menyuap Rp. 4 Miliar di Kantor Menteri, KPK Periksa Edhy Prabowo

Devi 3 Dec 2020, 16:34
Terbukti Menyuap Rp. 4 Miliar di Kantor Menteri, KPK Periksa Edhy Prabowo
Terbukti Menyuap Rp. 4 Miliar di Kantor Menteri, KPK Periksa Edhy Prabowo

Secara total, KPK telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus tersebut, yakni Edhy Prabowo (EP), Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan serta Wakil Ketua Pelaksana Due Diligence Team Safri (SAF), Andreau Pribadi Misata. (APM), swasta / Sekretaris Pribadi Menteri Kelautan dan Perikanan Amiril Mukminin (AM).

Selanjutnya manajemen PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD), staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih (AF), dan Suharjito (SJT).

KPK dalam kasus ini menetapkan Edhy sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari perusahaan yang telah mendapat izin ekspor benih lobster dengan menggunakan perusahaan "forwarder" dan disimpan dalam satu rekening hingga Rp9,8 miliar.

Uang yang masuk ke rekening PT ACK yang saat ini menjadi satu-satunya penyedia jasa kargo ekspor benih lobster kemudian ditarik ke rekening pemegang PT ACK yakni Ahmad Bahtiar dan Amri dengan total Rp 9,8 milyar.

Selanjutnya pada 5 November 2020, Ahmad Bahtiar menyalurkan Rp 3,4 miliar ke rekening pegawai istri Edhy bernama Ainul yang diperuntukkan untuk kebutuhan Edhy, istrinya Iis Rosyati Dewi, Safri, dan Andreau.

Antara lain digunakan untuk belanja barang mewah oleh Edhy dan istrinya di Honolulu, AS pada 21-23 November 2020 senilai sekitar Rp 750 juta, termasuk jam tangan Rolex, tas Tumi dan LV, serta baju Old Navy.

Halaman: 123Lihat Semua