Menu

Rehan Al Qadri Jadi Tersangka Ujaran Kebencian dan SARA Karena Lantunkan Azan Hayya Alal Jihad

M. Iqbal 4 Dec 2020, 19:00
Rehan Al Qadri lantunkan adzan Hayya Alal Jihad
Rehan Al Qadri lantunkan adzan Hayya Alal Jihad

Pasal yang disangkakan adalah tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan/atau dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 156a KUHP.

Halaman: 12Lihat Semua