Menu

Sidang Ditempat, Polsek Pangkalan Kerinci Gelar Operasi Yustisi Gabungan

Ryan Edi Saputra 16 Dec 2020, 10:49
Sidang Ditempat, Polsek Pangkalan Kerinci Gelar Operasi Yustisi Gabungan
Sidang Ditempat, Polsek Pangkalan Kerinci Gelar Operasi Yustisi Gabungan

RIAU24.COM - Polsek pangkalan kerinci jajaran Polres Pelalawan menggelar razia pelanggar protokol kesehatan bersama TNI dan juga Satpol PP di wilayah kecamatan pangkalan kerinci, Rabu (16/12/2020).

selain itu operasi yustisi dengan sidang ditempat, juga melibatkan Dinas kesehatan 4 orang, Pramuka 8 orang, Dishub 8 orang, Tagana 1 orang, PPNS 5 orang, Hakim, Jaksa serta Panitera.

Kapolsek Pangkalan Kerinci AKP Novaldi mengatakan Hasilnya, masih banyak warga Pangkalan Kerinci terjaring razia yustisi tim Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 atau yang lebih dikenal dengan Teking. 

Selanjutnya para pelanggar dikenakan sanksi berupa denda dan sanksi sosial untuk dilakukan penegakan hukum protokol kesehatan sesuai dengan instruksi Presiden No 6 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati Pelalawan No 63 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19.

Di tempat tersebut sudah disiapkan tempat sidang bersama hakim, panitera dan jaksa. Selanjutnya pelanggar dapat membayar denda di loket pembayaran yang telah disediakan. 

"Kegiatan ini bertujuan untuk mengajak masyarakat agar lebih patuh terhadap protokol kesehatan. Selalulah memakai masker saat diluar rumah, menjaga jarak serta mencuci tangan sesering mungkin," ujar Kapolsek

Halaman: 12Lihat Semua