Menu

Nilai Pasal yang Dikenakan ke Rizieq Shihab Terkesan Dipaksakan, ini Penjelasan Refly Harun

M. Iqbal 18 Dec 2020, 00:03
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun

Dalam penegakan protokol kesehatan, Refly Harun menjelaskan jika petugas bisa membubarkan kerumunan di suatu acara. Tapi, dalam acara kerumunan di Petamburan, tidak ada petugas yang membubarkan. "Bahkan BNPB membagikan masker untuk mengantisipasi tidak terjadi penularan," lanjut Refly.

Refly juga menerangkan, jika Rizieq disebut melanggar PSBB transisi, maka cukup Satpol PP yang turun. Apalagi, Rizieq juga sudah membayar denda sanksi administratif. Sebab, dasar dari PSBB transisi peraturan gubernur. Sementara pergub tidak mengatur sanksi pidana.

"Memang banyak ketidakjelasan yang ujung-ujungnya bukan soal penegakan hukum, tapi dilandasi motif politik," tandasnya.

Halaman: 12Lihat Semua