Menu

Operasi Yustisi Di Bathin Solapan, 11 Pelanggar Ditindak

Dahari 26 Dec 2020, 09:52
Operasi Yustisi
Operasi Yustisi

RIAU24.COM - BENGKALIS - Operasi Yustisi dalam rangka penindakan ditempat terhadap pelanggar protokol kesehatan covid 19 dan Perayaan Hari Raya Natal Tahun 2020 di Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis terus dilakukan tim gabungan.

Operasi Yustisi tersebut dilakukan dengan tujuan untuk memutus mata rantai virus Corona. Operasi ini dilakukan Jumat 25 Desember 2020 kemarin.

"Jumat kemarin, kita melakukan operasi di pasar Sudimulyio Jalan Lintas Dumai - Duri KM 18 desa Sebanggar Kecamatan Bahtin Solapan," ujar Drs. Yuhelmi, Kasatpol PP Bengkalis, Sabtu 26 Desember 2020.

Menurut Yuhelmi, penertiban dan penindakan Prokes sesuai dengan peraturan Bupati Bengkalis nomor 67 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.

Diutarakan Yuhelmi,  dasar pelaksanaan kegiatan merupakan dari peraturan pemerintah nomor 16 tahun 2018 tentang Satpol PP. Dan peraturan daerah provinsi riau no.4 tahun 2020 tentang penyelenggaraan kesehatan.

Kemudian peraturan bupati Bengkalis Nomor 67 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan. Surat edaran Bupati Bengkalis No 360/covid19/ Se/XII/2020/3021 tentang pelaksanaan perayaan natal tahun 2020 dan peringatan tahun baru 2021 dalam rangka pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019 (covid 19) di kabupaten bengkalis.

Selanjutnya, surat edaran dari satuan tugas pengamaman covid 19 no. 03 tahun 2020 tentang protokol kesehatan perjalanan orang selama libur hari raya natal dan menyambut tahun baru 2021 dalam masa pendemi covid 19.

Operasi ini oleh tim gabungan, TNI, Polri, Satpol PP Kabupaten Bengkalis, Satpol PP Kecamatan Bathin Solapan, Dishub, dan Diskes.

"Jumlah pelanggaran sebanyak yang kita berikan sanksi sebanyak 11 orang pelanggar, diantaranya 7 orang laki laki dan 4 orang perempuan," pungkasnya.