Menu

ASN Tak Masuk Kerja Hari Ini, Siap-siap Ini Sanksi yang Menanti

M. Iqbal 28 Dec 2020, 10:55
Ilustrasi/net
Ilustrasi/net

RIAU24.COM - Berdasarkan Surat Keputusan Bersam (SKB) 3 Menteri tentang pemangkasan libur akhir tahun, mulai 28 hingga 30 Desember 2020, para ASN diminta untuk mulai kerja kembali.

Dilansir dari Okezone.com, Senin, 28 Desember 2020, Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerjasama Badan Kepegawaian Negara Paryono menyebutkan jika, untuk para ASN yang bolos kerja pada hari ini akan dikenakan sanksi dispilin.

Disebutkannya, adapun hukuman disiplin ASN ini terbagi ke dalam beberapa golongan dari mulai ringan, sedang hingga berat.

Hal tersebut tertuang dalam PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No. 49/ 2018 tentang Manajemen PPPK. Sanksi tersebut beragam karena tergantung pada individunya karena diakumulasikan dengan pelanggaean disiplin lainya.

"Kalau dia tidak masuk kerja tanpa keterangan bisa kena hukuman disiplin. Pengawasan dilakukan oleh atasannya masing-masing," kata dia, Senin, 28 Desember 2020.

Di aturan itu ada berbagai macam tingkatan sanksi bagi PNS yang bolos kerja pada hari ini. Sanksi pertama adalah displin ringan berupa teguran lisan, tertulis dan pernyataan tidak puas secara tertulis di mana sanksi ini berlaku bagi PNS yang berani bolos 1 hingga 15 hari.

Halaman: 12Lihat Semua