Menu

Selama Operasi Yustisi, Satgas Covid Bengkalis Tindak 120 Pelanggar Prokes

Dahari 28 Dec 2020, 16:14
Operasi Yustisi tim satgas covid di Bengkalis
Operasi Yustisi tim satgas covid di Bengkalis

RIAU24.COM - BENGKALIS - Tim Satgas Covid-19 telah menindak sebanyak 120 pelanggar protokol kesehatan (prokes). Mereka diamankan di sejumlah tempat berbeda dan dijatuhi sanksi sosial. Selama  Natal dan cuti bersama yang berlangsung dari tanggal 24 s/d 26 Desember 2020.

Data dari Koordinator Penegakan Hukum dan Pendisiplinan Tim Satgas Covid-19 H Yuhelmi, saat cuti bersama hari pertama tanggal 24 Desember, tim telah menindak sebanyak 30 pelanggar prokes saat operasi Yustisi di Jalan Pelabuhan Roro Tanjung Kapal Kelurahan Tanjung Kapal dan Jalan Pelajar (Simpang Tiga Pilar), Kelurahan Batu Panjang Kecamatan Rupat.

"Dari 30 warga ini (pria 20 orang, wanita 10 orang) yang melakukan pelanggaran terutama hampir semua tidak memakai masker dan mereka semua melakukan sanksi sosial yaitu pembersihan jalan, selokan dengan memakai rompi orange gunakan sapu jalan dan alat tebas juga di awasi petugas gabungan,"beber Yuhelmi, Senin 28 Desember 2020.

Kemudian, tanggal 25 Desember bertepatan dengan hari Natal, Tim Satgas melakukan operasi Yustisi di tiga tempat dan menindak sebanyak 58 warga pelanggar prokes. ke 58 orang ini ditindak di tiga tempat yang berbeda. 

Pertama, di Kecamatan Rupat Utara tepatnya di pelabuhan Tanjung Medang, pantai Tanjung Lapin dan pantai Teluk Rhu, ditindak sebanyak 29 orang pelanggar prokes. Terdiri dari 16 orang laki-laki dan 13 orang perempuan.

Kemudian, di Pasar Sidomulyo Desa Sebangar Kecamatan Bathin Solapan, telah ditindak sebanyak 11 orang pelanggar dengan rincian 7 laki-laki dan 4 wanita.

Halaman: 12Lihat Semua