Menu

Dinilai Berlebihan, Komunitas Pers Minta Kapolri Cabut Salah Satu Pasal Dalam Maklumat Soal FPI

Siswandi 1 Jan 2021, 22:54
Ilustrasi
Ilustrasi

RIAU24.COM -  Maklumat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI), mendapat reaksi. 

Salah satunya datang dari Komunitas Pers. Komunitas yang merupakan gabungan dari beberapa organisasi wartawan di Tanah Air ini, menentang salah satu pasal dalam maklumat Kepala Kapolri Nomor: Mak/1/I/2021 yang diteken 1 Januari 2021 tersebut. Penolakan muncul, karena pasal yang dimaksud dinilai berlebihan. 

Untuk diketahui, ada empat hal yang disampaikan dalam maklumat itu. Namun salah satu pasal dari maklumat itu dinilai tidak sejalan dengan semangat demokrasi yang menghormati kebebasan memperoleh informasi dan juga bisa mengancam jurnalis dan media, yang tugas utamanya adalah mencari informasi dan menyebarluaskannya kepada publik. 

Pasal yang dimaksud adalah Pasal 2d. Isinya menyatakan bahwa masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial.

Dilansir viva, Jumat 1 Januari 2021, menyikapi maklumat Kapolri tersebut, ada empat pernyataan sikap yang disampaikan komunitas pers. Berikut isinya: 
Pertama, Maklumat Kapolri dalam Pasal 2d itu berlebihan dan tidak sejalan dengan semangat kita sebagai negara demokrasi yang menghargai hak masyarakat untuk memperoleh dan menyebarkan informasi. 

Soal ini tertuang jelas dalam Pasal 28F UUD 1945 yang menyatakan, “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”. 

Kedua, maklumat ini mengancam tugas jurnalis dan media, yang karena profesinya melakukan fungsi mencari dan menyebarkan informasi kepada publik, termasuk soal FPI. Hak wartawan untuk mencari informasi itu diatur dalam Pasal 4 Undang Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers yang isinya menyatakan, " (3) Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi." 

Isi maklumat itu, yang akan memproses siapa saja yang menyebarkan informasi tentang FPI, juga bisa dikategorikan sebagai "pelarangan penyiaran", yang itu bertentangan dengan pasal 4 ayat 2 Undang Undang Pers. 

Ketiga, mendesak Kapolri mencabut pasal 2d dari Maklumat itu karena mengandung ketentuan yang tak sejalan dengan prinsip negara demokrasi, tak senapas dengan UUD 1945 dan bertentangan dengan Undang Undang Pers.

Keempat mengimbau pers nasional untuk terus memberitakan pelbagai hal yang menyangkut kepentingan publik seperti yang sudah diamanatkan oleh Undang Undang Pers. 

Pernyataan sikap itu disampaikan Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Atal S Depari, Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Abdul Manan, Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Hendriana Yadi, Sekjen Pewarta Foto Indonesia (PFI) Hendra Eka, Ketua Forum Pemimpin Redaksi (Forum Pemred) Kemal E. Gani dan Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI). Wenseslaus Manggut. ***