Menu

Penyidik Polres Limpahkan DS Alias Ping Cin Penjual Togel Warga Pedekik ke Kejaksaan Bengkalis

Dahari 13 Jan 2021, 01:15
Tersangka DS Alias Ping Cin
Tersangka DS Alias Ping Cin

RIAU24.COM - BENGKALIS - Penyidik satreskrim polres Bengkalis melimpahkan berkas perkara tindak pidana perjudian modus penjualan nomor togel ke Kejaksaan Negeri Bengkalis, Selasa 12 Januari 2021 kemarin.

Limpahan perkara tersangka perjudian togel dari Sat Reskrim Polres Bengkalis ini, diterima oleh Jaksa Fungsional, Irvan Rahmadani Prayogo dan seorang tersangka serta sejumlah barang bukti.

Tersangka ini atas nama Dedi Susanto alias Ping Cin (49), warga desa Pedekik, Kecamatan Bengkalis, dengan barang bukti satu buku catatan nomor togel, pena, dan ratusan uang tunai, dari berbagai pecahan dari seratus ribuan hingga lima ribuan.

Saat dikejaksaan, tersangka mengaku menjual nomor togel belum sampai satu tahun," Saya juga punya kesibukan sendiri dengan menjual es balok (es mendinginkan ikan),"ungkap tersangka.

Setelah menerima limpahan perkara tersebut, Jaksa penuntut umum akan segera menyidangkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis.

 

Halaman: Lihat Semua