Warga Kampung Temusai Bakal Tempuh Jalur Hukum Terkait Sengketa Lahan di Perbatasan Siak–Bengkalis
RIAU24.COM - SIAK – Sejumlah warga Kampung Temusai, Kecamatan Bungaraya, Kabupaten Siak, berencana menempuh jalur hukum terkait dugaan penyerobotan lahan yang mereka klaim sebagai hak milik di wilayah Desa Muara Dua, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis.
Salah seorang warga, Anto, mengatakan langkah hukum tersebut diambil untuk memperoleh kepastian hukum atas lahan yang selama ini mereka garap. Menurutnya, lahan tersebut telah dikuasai warga Kampung Temusai sejak sebelum penetapan tapal batas wilayah oleh Kementerian Dalam Negeri pada 2018.
"Kami memiliki legalitas berupa surat tanah yang dikeluarkan Pemerintah Kampung Temusai. Sebelum penetapan tapal batas tahun 2018, kami sudah menguasai dan menggarap lahan tersebut. Namun belakangan ada pihak yang mengklaim lahan tanpa menunjukkan legalitas kepemilikan, hanya berdasarkan kelompok tani. Agar tidak terjadi benturan fisik, kami memilih menempuh jalur hukum," ujar Anto.
Ia menjelaskan, sebelum adanya perubahan batas administrasi, kawasan tersebut merupakan bagian dari wilayah Kampung Temusai yang merupakan hasil pemekaran dari Kampung Perincit. Menurutnya, masyarakat telah menggarap lahan di kawasan itu sejak sekitar tahun 2008.
"Perubahan batas administrasi tidak menghapus hak keperdataan masyarakat yang telah lebih dahulu menguasai dan mengelola lahan tersebut. Karena itu kami berharap persoalan ini diselesaikan sesuai mekanisme hukum," katanya.
Anto juga mengaku pernah menerima ucapan bernada ancaman dari seseorang berinisial Ardi S yang disebut mengklaim lahan tersebut. Menurutnya, pernyataan itu memicu ketegangan di tengah masyarakat.