Menu

Warga Kampung Temusai Bakal Tempuh Jalur Hukum Terkait Sengketa Lahan di Perbatasan Siak–Bengkalis

Lina 4 Jul 2026, 20:40
Warga Kampung Temusai Bakal Tempuh Jalur Hukum Terkait Sengketa Lahan di Perbatasan Siak–Bengkalis
Warga Kampung Temusai Bakal Tempuh Jalur Hukum Terkait Sengketa Lahan di Perbatasan Siak–Bengkalis

Keluhan serupa disampaikan warga lain berinisial K. Ia mengaku lahan sawit miliknya seluas sekitar tujuh hektare juga diklaim oleh pihak yang sama.

"Lahan kami sudah ditanami sawit sekitar tiga tahun dan memiliki legalitas. Karena itu kami tetap mempertahankannya," ujarnya.

Ardi S: Klaim Berdasarkan Pembagian Lahan Kelompok Tani

Dikonfirmasi terpisah, Ardi S membenarkan dirinya mengklaim lahan tersebut. Ia menyatakan dasar penguasaannya berasal dari pembagian lahan melalui Kelompok Tani Hutan (KTH) di Desa Muara Dua sekitar tahun 2021.

"Pembagian lahan dilakukan kepada masyarakat melalui Kelompok Tani Hutan. Bukan hanya saya, masyarakat lain juga mendapat bagian," katanya.

Saat ditanya mengenai klaim terhadap lahan lain di kawasan tersebut, Ardi S membenarkan bahwa lahan sekitar tujuh hektare yang berbatasan dengan lokasi dimaksud juga diklaim sebagai miliknya.

Halaman: 123Lihat Semua