Menu

Warga Kampung Temusai Bakal Tempuh Jalur Hukum Terkait Sengketa Lahan di Perbatasan Siak–Bengkalis

Lina 4 Jul 2026, 20:40
Warga Kampung Temusai Bakal Tempuh Jalur Hukum Terkait Sengketa Lahan di Perbatasan Siak–Bengkalis
Warga Kampung Temusai Bakal Tempuh Jalur Hukum Terkait Sengketa Lahan di Perbatasan Siak–Bengkalis

Sementara itu, ketika dikonfirmasi mengenai informasi yang beredar terkait dugaan pernah diamankannya alat berat di kawasan hutan, Ardi S tidak memberikan penjelasan rinci dan meminta agar konfirmasi dilakukan secara baik.

Penghulu Temusai Minta Warga Pertahankan Hak Secara Hukum

Menanggapi persoalan tersebut, Penghulu Kampung Temusai, Samsudin, meminta warganya tetap mempertahankan hak atas lahan yang memiliki dasar legalitas.

Menurutnya, penetapan tapal batas wilayah pada 2018 tidak menghapus hak keperdataan masyarakat yang telah memiliki surat keterangan tanah atau SKGR yang diterbitkan pemerintah kampung sebelum perubahan batas administrasi.

"Silakan pertahankan hak apabila memiliki legalitas dan memang telah menggarap lahan tersebut. Jika terjadi ancaman, tekanan, atau dugaan penyerobotan yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah, masyarakat dipersilakan melaporkannya kepada aparat penegak hukum," tegas Samsudin.

Berdasarkan pantauan di lapangan, lahan yang menjadi objek sengketa disebut telah ditanami kelapa sawit oleh warga Kampung Temusai dan bukan lagi berupa kawasan hutan belukar. Warga berharap sengketa tersebut dapat diselesaikan melalui proses hukum sehingga memberikan kepastian terhadap status kepemilikan lahan yang diperselisihkan.(Lin)

Halaman: 23Lihat Semua