Menu

Karena Hal ini, Polisi Berhentikan Kasus Raffi Ahmad Pesta Usai Divaksin

M. Iqbal 21 Jan 2021, 15:32
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus

RIAU24.COM - Setelah melakukan gelar perkara soal heboh pesta yang dihadiri Raffi Ahmad usai divaksin Covid-19, polisi menyebutkan jika tidak ada unsur pidana dalam acara tersebut.

"Alasan yuridis pada Pasal 93 Juncto Pasal 9 UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekerantinaan Kesehatan ini, berdasarkan hasil gelar perkara tidak terpenuhi. Termasuk peraturan daerah, aturan Kemenkes," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus dilansir dari Detik.com, Kamis, 21 Januari 2021.

Yusri menjelaskan, acara itu merupakan acara pribadi yang hanya dihadiri oleh 18 orang. Ditegaskan Yusri, 18 orang itu datang tanpa adanya undangan dari pemilik rumah yang berulang tahun.

Dia juga menyebutkan acara itu digelar di sebuah hall basket di dalam bangunan rumah tersebut. Kapasitas ruangan tersebut bisa menampung 300 orang di dalamnya.

Dikarenakan unsur pidana tidak terpenuhi, maka dalam gelar perkara itu penyidik menyimpulkan menyetop penyelidikan kasus tersebut.

"Sehingga dari hasil gelar perkara, karena tidak ditemukan persangkaan pasal, tidak ditemukan dua alat bukti sehingga dilakukan penghentian penyelidikan," katanya.

Halaman: 12Lihat Semua