Menu

Perjanjian Larang Senjata Nuklir Diberlakuan PBB, Israel Tolak Tanda Tangan

Riko 23 Jan 2021, 17:16
Ilustrasi/int
Ilustrasi/int

RIAU24.COM - PBB pada hari Jumat mulai memberlakukan Perjanjian Larangan Senjata Nuklir (TPNW). Israel, yang diyakini memiliki senjata nuklir, menjadi salah satu negara yang menolak menandatangani perjanjian penting tersebut.

TPNW adalah perjanjian perlucutan senjata nuklir multilateral pertama dalam lebih dari 50 tahun.

Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres memuji momen berlakunya TPNW. "Langkah penting menuju dunia yang bebas senjata nuklir," puji Guterres, seperti dikutip AP, Sabtu (23/1/2021).

Dia menambahkan bahwa perjanjian itu mencerminkan dukungan global untuk pendekatan multilateral dalam pelucutan senjata nuklir.

Sejauh ini, tidak satu pun dari sembilan negara yang diketahui atau diyakini memiliki senjata nuklir Amerika Serikat (AS), Inggris, Rusia, China, Prancis, India, Pakistan, Israel, dan Korea Utara yang bersedia menandatangani perjanjian baru tersebut.

TPNW juga belum diratifikasi oleh anggota NATO, atau pun oleh Australia, Jepang dan Korea Selatan, yang mengandalkan senjata nuklir untuk menjamin keamanan mereka.

Dalam pesan video, Guterres memuji negara-negara yang ambil bagian dalam meratifikasi perjanjian tersebut. Dia juga menyoroti peran instrumental masyarakat sipil dalam memajukan negosiasi TPNW dan berlakunya.

Guterres juga memberikan penghormatan kepada para korban senjata nuklir atas peran yang mereka mainkan dalam pelaksanaan perjanjian tersebut.

"Orang-orang yang selamat dari ledakan nuklir dan uji coba nuklir menawarkan kesaksian tragis dan merupakan kekuatan moral di balik perjanjian itu," katanya. "Pemberlakuannya merupakan penghormatan atas advokasi mereka yang abadi."

Dia menambahkan bahwa dia akan menggunakan perjanjian itu untuk memandu tanggapan PBB saat organisasi tersebut mempersiapkan pertemuan resmi pertama negara-negara bagian yang telah meratifikasinya.

Guterres mendesak semua negara untuk terus berupaya membersihkan dunia dari senjata nuklir, yang menurutnya menimbulkan bahaya yang semakin besar, dan untuk menghindari bencana yang ditimbulkannya bagi kehidupan manusia.

"Penghapusan senjata nuklir tetap menjadi prioritas pelucutan senjata tertinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa," imbuh dia.

Sebanyak 86 negara telah menandatangani TPNW hingga saat ini, dan 51 telah meratifikasinya. Sekarang menjadi bagian dari hukum internasional.