Menu

Ini Persyaratan Mengurus IMB di Kota Pekanbaru

Ryan Edi Saputra 28 Jan 2021, 08:27
Ilustrasi (int)
Ilustrasi (int)

RIAU24.COM - Izin Mendirikan Bangunan atau IMB adalah dokumen yang berisi perizinan, yang dikeluarkan oleh Kepala Daerah setempat kepada pemilik bangunan yang ingin membangun, merobohkan, menambah atau mengurangi luas, atau pun merenovasi suatu bangunan.

zxc1


Bagi anda yang ingin mengurus IMB dibKota Pekanbaru dapat langsung mengambil formulir persyaratannya ke Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru yang beralamat di Jalan Sudirman komplek Mal Pelayanan Pekanbaru (MPP).

Adapun persyaratan yang harus dilengkapi untuk mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) adalah sebagai berikut:

1. Foto copy KTP Pemohon

Halaman: 12Lihat Semua