Menu

Nah lho, Kejakgung Kembalikan Seluruh Berkas Kasus HRS di Bareskrim

Satria Utama 29 Jan 2021, 10:24
Habib Rizieq
Habib Rizieq

"Berkas tersebut untuk perkara yang terjadi di RS Ummi Kota Bogor pada 27 November 2020 dikembalikan kepada penyidik pada 28 Januari 2021," ujarnya.

Keempat, tim jaksa juga mengembalikan berkas HRS dengan sangkaan melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan/atau Pasal 216 KUHP untuk perkara yang terjadi di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Mega Mendung Bogor pada 13 November 2020,

Menanggapi pengembalian tersebut, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, penyidik Bareskrim masih melengkapi petunjuk dari jaksa yang mengembalikan berkas kasus HRS. "Penyidik masih melengkapi petunjuk P-19 dari JPU, yakni berkas Petamburan, Megamendung dan RS Ummi," kata Rian.

Halaman: 12Lihat Semua